Sidang Perusakan Hutan Tebo

Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Dituntut Hukuman Pidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, dituntut hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Politisi partai demokrat. membayar denda Rp 1 miliar.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/KOLASE
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, terdakwa perkara dugaan perusakan hutan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, dituntut hukuman penjara 3 tahun 4 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo juga menuntut Syamsu Rizal membayar denda Rp 1 miliar.

Tuntutan untuk Syamsu Rizal tan ini terkait perkara dugaan perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tebo, pada Jumat (21/5/2021).

Sidang dipimpin Ketua PN Tebo Armansyah Siregar, dengan didampingi oleh dua hakim anggota.

JPU Kejari Tebo, Yoyok yang membacakan tuntutan mengatakan, Syamsu Rizal sebagai pimpinan DPRD Tebo harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Seharusnya beliau memberikan cotoh yang baik bagi masyarakat, bukan ikut serta berkebun di hutan tersebut," kata Yoyok usai membacakan tututan.

Terkait tuntutan ini, Syamsu Riza mengatakan tuntutan terhadapnya terlalu dipaksakan.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, pada kasus ini, pelaku utama dituntut justru jauh di bawah tuntutan dirinya.

"Bagaiamana mungkin pelaku utama dituntut hanya 1 tahun 3 bulan, saya lebih tinggi," ujarnya.

Ia bersama penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Saya tetap akan mengungkapkan yang sebenarnya pada pledoi atau pembelaan saya bersama penasehat hukum nantinya," ujarnya.

Dia mengatakan, apapun nanti yang jadi keputusan majelis hakim, ia akan melaksanakan.

"Apapun keputusan dari majelis hakim nantinya, sebagai warga negara yang baik, saya akan melaksanakannya," pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Perkara dugaan perusakan hutan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal itu berawal pada 1 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu Polsek Sumay melakukan pengecekan titik hotspot di wilayah Desa Suo-Suo melalui pantauan satelit.

Saat pengecekan diketahui adanya lahan yang terbakar.

Lahan tersebut merupakan area pembukaan lahan dengan cara penebangan pohon.

Sehari kemudian, polisi ke lokasi usai mendapat informasi lahan itu kembali terbakar.

Hasil penyelidikan di lokasi, lahan tersebut milik Syamsul Rizal alias Idai.

Dari penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditetapkan tersangka.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Tebo dalam perkara kebakaran dan perusakan hutan, ditetapkan tiga orang tersangka.

Penetapan dilakukan pada 18 Januari 2021 berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Polres dengan Nomor:S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.

Pembelaan Syamsu Rizal

Syamsu Rizal memberikan pembelaan atas perkaranya, beberapa pekan lalu.

Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Tebo yang akrab di sapa Iday ini mempertanyakan awal mula ia ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Tapi ketika proses tahap dua di kejaksaan, saya dinyatakan sebagai tersangka perusakan hutan. saya saja tidak pernah masuk ke hutan," sebut Syamsu.

Dia mengatakan, bagaimana mungkin disangkakan merusak hutan di Tebo.

Padahal, hutan itu sudah dibuka masyarakat sejak tahun 1996.

Juga telah beberapa ditanam padi, karet dan sudah digarap masyarakat.

Tapi, kata Syamsu, dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sampai inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

(tribunjambi.com, hendro sandi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved