PSU Pilgub Jambi

Jelang Pelaksanaan PSU, Kejaksaan Muarojambi Ingatkan Hal Ini ke Semua Paslon dan Timsen Cagub Jambi

Kejaksaan Negeri Muarojambi ingat kepada seluruh Paslon Cagub Jambi maupun tim suksesnya agar tidak menjanjikan atau memberi dalam bentuk

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Jelang Pelaksanaan PSU, Kejaksaan Muarojambi Ingatkan Hal Ini pada Semua Paslon dan Timsen Cagub Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Kejaksaan Negeri Muarojambi ingat kepada seluruh Paslon Cagub Jambi maupun tim suksesnya agar tidak menjanjikan atau memberi dalam bentuk apapun saat mengahadapi PSU di Kabupaten Muarojambi pada 27 Mei mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi Ahmad Fauzan, pada kegiatan dialog interaktif Jaksa menyapa dihadiri Kasi BB ,Jaksa Fungsional, serta pihak KPU dan Bawaslu Muarojambi di RRI Jambi Jum'at (21/5/21).

Kata Ahmad Fauzan, pada kegiatan dialog interaktif itu dengan tema menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Jambi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Muarojambi pada 27 Mei mendatang

"Dalam pelaksanaan PSU nantinya ada tiga peran yang harus dilakukan dari pihak kejaksaan, yaitu bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara, dan di bidang pidana umum,"kata Ahmad Fauzan Jum'at (21/5/21).

Ia juga menjelaskan ketiga perannya dalam pelaksanaan PSU nantinya pertama bidang intelijen dalam menghadapi pemilu melakukan pencegahan dan mendeteksi sejak dini terhadap Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT) baik dari luar atau dari dalam yang akan mengganggu jalannya Pemungutam Suara Ulang (PSU) besok pada 27 Mei mendatang.

Sementara bidang Pidum bertugas melakukan penuntutan tindak pidana pemilihan pada sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilu sejak penerimaan laporan temuan dugaan tindak pidana Pemilihan.

Bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penggugat atau tergugat dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Yang tak kala penting kami ingatkan untuk seluruh paslon maupun tim sukses untuk tidak menjanjikan memberikan apapun dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021 ini,"tuturnya .

Selain itu, ia dari pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi juga selalu di pantau oleh Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Agung dalam menghadapi Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada mendatang pihaknya diminta netral dan tidak memihak pada salah satu paslon.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Bocorkan Rencana Perdamaian untuk Palestina dan Israel, Apa Itu?

Baca juga: TNI-Polri dan KKB Papua Bertempur di Distrik Ilaga, Anak Buah Lekagak Talenggen Tewas Dijebol Peluru

Baca juga: Cara Merawat Tanaman Hias Agar Tumbuh Subur, Sentuh Tanah Sebelum Disiram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved