Cara Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling, Lengkap dengan Persyaratan, Biaya dan Jadwalnya

Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang dikutip dari sipp.menpan.go.id:

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
23022018_ilustrasi SIM 

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000

Waktu Kerja

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

a. Senin -Kamis 08.00-14.00 Wib

b. Jumat 08.00-11.00 Wib

c. Sabtu 08.00-13.00 Wib

d. Hari libur nasional Situasional

Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit.

Mekanisme Pelayanan

a. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan

b. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran

c. Melakukan verifikasi persyaratan

- Verifikasi data identitas

- Digital foto captured

- Finger print captured

- Signature captured (10 jari)

d. Input data identitas pemohon

e. Lakukan Registrasi

f. Cetak SIM

g. SIM diserahkan kepada pemohon

h. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved