Cara Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling, Lengkap dengan Persyaratan, Biaya dan Jadwalnya

Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang dikutip dari sipp.menpan.go.id:

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
23022018_ilustrasi SIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.

Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang dikutip dari sipp.menpan.go.id:

Baca juga: Ayat Alquran Mana yang Paling Agung? Begini Jawaban Sahabat Nabi Ubay bin Kaab

Baca juga: JOE BIDEN Bebaskan 3 Napi Tertua di Penjara, Usai Dikecam Karena Dukung Israel Serang Palestina

Baca juga: Aurel Hermansyah Sempat Pendarahan Sebelum Alami Keguguran

Persyaratan

a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir

b. Mengisi formulir permohonan SIM

c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy

d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

f. Melampirkan surat keterangan dokter

g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan

h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Biaya

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000

Waktu Kerja

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

a. Senin -Kamis 08.00-14.00 Wib

b. Jumat 08.00-11.00 Wib

c. Sabtu 08.00-13.00 Wib

d. Hari libur nasional Situasional

Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit.

Mekanisme Pelayanan

a. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan

b. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran

c. Melakukan verifikasi persyaratan

- Verifikasi data identitas

- Digital foto captured

- Finger print captured

- Signature captured (10 jari)

d. Input data identitas pemohon

e. Lakukan Registrasi

f. Cetak SIM

g. SIM diserahkan kepada pemohon

h. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved