Tak Terima Dibebastugaskan, Novel Baswedan Cs Laporkan Lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
Hal tersebut tak lepas usai 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas
"Hari-hari ini dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, dewas itu adalah fungsi hakim etik."
"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik, mereka harus bersikap adil," terang Koko.
Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK menarik dewas ke ranah teknis, seperti memberikan masukan terhadap Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK.
"Itu pun kita kritisi ke dewas, itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," papar Koko .
Koko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK, akan terus berjuang.
Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.
"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik."
"Dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten."
"Kompeten artinya apa? Kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik."
"Yang dikritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," beber Koko.
Legawa
Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji legawa dirinya dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah ke dewas.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut."
"Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Sebagai pihak terlapor, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut.