Tak Terima Dibebastugaskan, Novel Baswedan Cs Laporkan Lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Hal tersebut tak lepas usai 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS
Novel Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kian memanas.

Hal tersebut tak lepas usai 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dirinya menghargai laporan yang dilayangkan para pegawai tersebut, dan akan menyerahkan prosesnya kepada dewas.

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang," tutur Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Kata Ghufron, dalam proses laporan tersebut, dirinya berharap dewas dapat memberikan ketentuan yang terbaik.

"Untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ucapnya.

Sebelumnya, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas, oleh 75 pegawai yang dibebastugaskan, Selasa (18/5/2021).

Laporan tersebut diajukan oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan, mewakili 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.

Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.

"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

"Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu."

"Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar, dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.

Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021, terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.

Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

Baca juga: Lebaran Tanpa Mudik Trafik Data XL Axiata Naik 35 Persen

"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur di sana."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved