Guru TK Hutang Rp 40 Juta di 24 Pinjaman Online, Diteror Debt Collector & Nyaris Bunuh Diri
guru perempuan di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24
TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Terlilit hutang pinjaman online (pinjol), seorang guru TK di Malang nyaris bunuh diri.
guru perempuan di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.
S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.
S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.
Baca juga: Rumor Bursa Transfer Liga Inggris - Harry Kane Hengkang dari Tottenham? MU atau Man City Minat?
Baca juga: Putri Anne Mendadak Sindir Arya Saloka Gegara Jarang Mesra, Pemeran Aldebaran Terpaksa Lakukan Ini
Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.
"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan. Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa. Tapi kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.
S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain.
Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.
Baca juga: Tarif dan Ketentuan Vaksinasi Gotong Royong? Siapa Saja yang Berhak Dapat Vaksin?
Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Setelah ditelusuri, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.
Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal.