Tarif dan Ketentuan Vaksinasi Gotong Royong? Siapa Saja yang Berhak Dapat Vaksin?
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan
TRIBUNJAMBI.COM - Senin (17/5/2021), vaksinasi gotong royong dimulai.
Apa itu vaksinasi gotong royong?
Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Bagi pekerja dan mereka yang masuk dalam kategori di atas, akan mendapatkan vaksin Covid-19 gratis atau tidak ada pungutan.
Pembiayaan akan ditanggung perusahaan atau badan hukum yang menaungi pekerja.
Siapa saja yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?
Baca juga: Aldi Taher Ketakutan Instagramnya Diblokir Uus: Rencana Mau Ketemu Cuma Mendadak Dianya Absen
Baca juga: Lapas Muara Bulian Bakal Kedatangan Napi Dari Muara Sabak, Meski Overload Tetap Ditampung
Jadi, sesuai ketentuan di atas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penganggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong adalah pekerja dan keluarganya.
Teknis pendataan dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong
Perlu diketahui, vaksin Covid-19 yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan vaksin dalam vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.
Oleh karena itu, pelaksanaannya disebut tak akan mengganggu program vaksinasi yang sudah berlangsung sejak Januari 2021.
Vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang dipakai dalam Vaksinasi program pemerintah yang diberikan secara gratis.
Ada dua vaksin yang diperbolehkan untuk Vaksinasi gotong Royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.
Teknis pemberian suntikan pada vaksinasi gotong royong juga tidak boleh dilakukan di layanan kesehatan pemerintah.
Vaksinasi gotong royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes.