Deretan Formasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemprov dan Pemkot Penerimaan CPNS 2021 Total 1,2 Juta
Berikut jumlah formasi terbanyak yang dibuka tahun ini untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca juga: 2 Anggota TNI Tewas Diserang 20 Orang di Papua, Senjatanya Dibawa Kabur, KKB Papua?
Dokumen yang Disiapkan
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK.
Berikut sejumlah dokumen tersebut:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Bakso Pentol Pedas Junande di Kota Jambi Rasa Pejabat, Harga Merakyat