Deretan Formasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemprov dan Pemkot Penerimaan CPNS 2021 Total 1,2 Juta
Berikut jumlah formasi terbanyak yang dibuka tahun ini untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah bakal membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Ada lebih 1,2 juta formasi yang bakal dibuka di pendaftaran CPNS 2021.
Jumlah formasi yang dibuka tersebut termasuk PPPK Guru dan non-Guru.
Berikut jumlah formasi terbanyak yang dibuka tahun ini untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan mulai membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 31 Mei 2021 mendatang.
Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.
Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Meski demikian, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh BKN.
Jelang dibukanya CPNS 2021 ini, berikut beberapa hal yang penting untuk diketahui mulai dari jadwal, syarat hinngga info tentang formasi yang paling banyak dibutuhkan.
Baca juga: Keluarkan Larangan Mudik, Rektor UIN Sidak Hari Pertama Masuk Setelah Libur Hari Raya
Kebutuhan ASN
Untuk diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini ada sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Formasi Terbanyak
Menteri Tjahjo mengatakan formasi dengan alokasi terbanyak yang dibutuhkan dalam Seleksi CASN Tahun 2021 untuk pemerintah pusat terdiri dari jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa.
Sedangkan alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari jabatan guru, yakni guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika; jabatan tenaga kesehatan, yakni perawat, dokter, dan asisten apoteker.
Sedangkan untuk jabatan teknis antara lain pranata komputer, polisi kehutanan, dan pengawas benih tanaman.
Bagi pemerintah kabupaten dan kota, alokasi terbanyak terdiri dari jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.
Jabatan guru antara lain guru kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling.
Sedangkan jabatan tenaga kesehatan yang paling banyak dibutuhkan adalah perawat, bidan, dan dokter.
Sementara, bagi jabatan teknis antara lain penyuluh pertanian, auditor, dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Jadwal Seleksi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan mulai membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 31 Mei 2021 mendatang.
Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.
Meski demikian, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh BKN.
1. Pengumuman Seleksi - 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi - 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah - 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS - September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021
Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca juga: 2 Anggota TNI Tewas Diserang 20 Orang di Papua, Senjatanya Dibawa Kabur, KKB Papua?
Dokumen yang Disiapkan
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK.
Berikut sejumlah dokumen tersebut:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Bakso Pentol Pedas Junande di Kota Jambi Rasa Pejabat, Harga Merakyat