Berita Kota Jambi

Sembilan Tersangka Penyeludupan Benur Senilai Rp 25 Miliar Resmi Menjadi Tahanan Jaksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya melimpahkan 9 tersangka kasus penyeludupan 242.000 ekor benur senilai Rp 25 miliar.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/aryo tondang
Jumpa pers ungkap kasus penyelundupan 243.000 ekor benur atau baby lobster senilai Rp 25 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya melimpahkan 9 tersangka kasus penyeludupan 242.000 ekor benur senilai Rp 25 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, setelah melengkapi berkas perkara tersangka, pihaknya langsung melimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Untuk tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu" kata Sigit Senin (17/5/2021) sore.

"Mereka sudah menjadi tahanan jaksa, untuk kemudian menjalani persidangan," bilangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Benur Polda Jambi dan jajaran gagalkan penyeludupan 243.000  ekor benur atau baby lobster senilai Rp 25 miliar, Selasa (13/4/2020) malam.

Ratusan ribu benih lobster tersebut berasal dari dua wilayah, yakni wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan Provinsi Lampung.

Untuk memastikan benur tersebut tetap hidup, benur tersebut dikemas dalam puluhan boks styrofoam, dan diisi dengan oksigen.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya juga turut meringkus 9 tersangka yang berperan sebagai pekerja atau pengangkut benur tersebut.

"Jadi benur ini dikirim dari Palembang dan Lampung, total rupiahnya mencapai 25 miliar," kata Sigit, Rabu (14/4/2021) lalu.

Puluhan box styrofoam berisikan 2 jenis benih lobster yakni Jenis pasir dan jenis mutiara tersebut di amankan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di kota Jambi.

Untuk TKP pertama berada di kawasan trafic light Pal 10, yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi, dengan total 135 ribu ekor benur yang berasal dari Sumatera Selatan.

Sementara itu, 108 ribu benur berhasil diamankan oleh Intel Brimob Polda Jambi  wilayah Talang Bakung, Pal Merah, Kota Jambi, yang berasal Lampung.

Benur tersebut dibawa menggunakan dua unit mobil j pick up dan tertutup rapi menggunakan terpal.

Sigit menjelaskan, para pelaku tersebut merupakan jaringan perdagangan benur ilegal, yang selama ini sudah berjalan.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved