Berita Kota Jambi
229 Orang Warga Binaan Kasus Narkoba dan 1 Koruptor di Lapas Jambi Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 573 warga binaan di Lapas Klas II A Jambi mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
229 Orang Warga Binaan Kasus Narkoba dan 1 Koruptor di Lapas Jambi Dapat Remisi Idul Fitri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 573 warga binaan di Lapas Klas II A Jambi mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas II A Jambi Jatmiko mengatakan, ada penambahan warga binaan yang mendapatkan remisi sejak usulan awal.
"Kemarin itu diajukan 565. Tapi ada penambahan menjadi 573 warga binaan yang mendapatkan remisi, karena ada yang baru terdata memenuhi syarat," katanya, Minggu (16/5/2021).
Jatmiko bilang, warga binaan yang mendapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 orang warga binaan dengan kasus narkotika.
"Kasus narkotika ada 229 orang, pencurian 105 orang, kasus perlindungan anak 79 orang, pembunuhan 28 orang, penipuan 24 orang, korupsi 1 orang, dan lain-lain 107 orang," jelasnya.
• Kasus Positif Covid-19 di Batanghari Bertambah 64 Orang, 1 Pasien Meninggal Dunia
• Pengunjung Dibubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Objek Wisata Rivera Park Tebo Akhirnya Ditutup Polisi
Baca juga: H+3 Idul Fitri Area Pasar Los Kota Jambi Tampak Sepi Dari Pengunjung, Amri Tetap Berjualan
Jatmiko menjelaskan ada satu warga binaan yang dapat remisi dan langsung bebas saat Idul Fitri1442 hijriah. Warga binaan itu dulunya terlibat kasus penadahan.
"Selain itu, ada warga binaan yang memang tanggalnya bebas. Masa hukumannya 4 bulan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Widyoko)