Berita Jambi

573 Warga Binaan di Lapas Jambi Terima Remisi Idul Fitri

Sebanyak 573 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Jambi  yang beragama Islam menerima hak remisi khusus Idul Fitri 2021.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Monang
Pemberian remisi Idul Fitri untuk warga binaan Lapas Kelas II A Jambi 

573 Warga Binaan di Lapas Jambi Terima Remisi Idul Fitri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 573 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Jambi  yang beragama Islam menerima hak remisi khusus Idul Fitri 2021.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan yang terbit dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi Idul Fitri untuk warga binaan Lapas Kelas II A  Jambi
Pemberian remisi Idul Fitri untuk warga binaan Lapas Kelas II A Jambi (Tribun Jambi/Monang)

Lalu juga ia bilang, ada penambahan warga binaan yang mendapatkan remisi sejak usulan awal. 

"Kemarin itu diajukan 565. Tapi ada penambahan menjadi 573 warga binaan yang mendapatkan remisi, karena ada yang baru terdata memenuhi syarat," katanya, Kamis (13/5/2021). 

Lama remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kebanyakan warga binaan di lapas tersebut, mendapatkan potongan selama 2 bulan.

Baca juga: Larangan Mudik, Bandara Sultan Thaha Jambi Berangkatkan Ratusan Penumpang

Baca juga: Gejala Diabetes yang Kerap Diabikan - Sering Lapar Lagi Meski Sudah Makan, Sering Pipis

Ia berujar ada satu warga binaan yang dapat remisi dan langsung bebas saat Idul Fitri 1442 hijriah. Warga binaan itu dulunya terlibat kasus penadahan. 

"Selain itu, ada warga binaan yang memang tanggalnya bebas. Masa hukumannya 4 bulan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Widyoko)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved