Berita Jambi
573 Warga Binaan di Lapas Jambi Terima Remisi Idul Fitri
Sebanyak 573 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Jambi yang beragama Islam menerima hak remisi khusus Idul Fitri 2021.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suci Rahayu PK
573 Warga Binaan di Lapas Jambi Terima Remisi Idul Fitri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 573 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Jambi yang beragama Islam menerima hak remisi khusus Idul Fitri 2021.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan yang terbit dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lalu juga ia bilang, ada penambahan warga binaan yang mendapatkan remisi sejak usulan awal.
"Kemarin itu diajukan 565. Tapi ada penambahan menjadi 573 warga binaan yang mendapatkan remisi, karena ada yang baru terdata memenuhi syarat," katanya, Kamis (13/5/2021).
Lama remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kebanyakan warga binaan di lapas tersebut, mendapatkan potongan selama 2 bulan.
Baca juga: Larangan Mudik, Bandara Sultan Thaha Jambi Berangkatkan Ratusan Penumpang
Baca juga: Gejala Diabetes yang Kerap Diabikan - Sering Lapar Lagi Meski Sudah Makan, Sering Pipis
Ia berujar ada satu warga binaan yang dapat remisi dan langsung bebas saat Idul Fitri 1442 hijriah. Warga binaan itu dulunya terlibat kasus penadahan.
"Selain itu, ada warga binaan yang memang tanggalnya bebas. Masa hukumannya 4 bulan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Widyoko)