Debt Collector Koperasi Tabrak Nasabah Yang Tunggak Cicilan Utang, Palaku Kini Masuk Penjara
Perbuatan sadis kelompok debt collector kembali terjadi, kali ini di Kota Kediri, Jawa Timur. pekerja koperasi simpan pinjam itu menabrak nasabahnya
Akibatnya terjadi cekcok mulut antara Bambang dan pria tersebut di dalam rumah korban.
Pria penagih utang itu keluar dari rumah, kemudian memanggil temannya.
Saat korban juga ikut keluar rumah.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penistaan Agama Islam, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Terungkap Motif Pelaku
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Kawat Jambi, Pengendara RX King Terkapar di Jalan
Tiba- tiba ada sekitar 6 orang di sana.
Satu di antaranya adalah Angga Pratama Ginting.
Angga langsung menabrak korban menggunakan sepeda motor sport warna biru.
Akibatnya korban jatuh tersungkur.
Tak cuma di situ, korban dikeroyok para pelaku.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Korban sudah setahun belum bayar cicilan koperasi," jelasnya.
Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan koperasi dan leasing supaya tidak menggunakan debt colector untuk menagih hutang.
"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan lakukan tindakan tegas bila ada yang seperti itu," jelasnya.
Petugas semula mengamankan enam orang.
Setelah pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt colector adalah perbuatan melanggar hukum.
Fenomena yang terjadi selama ini, debt colector jadi momok bagi nasabah.
"Ketika debt colector turun pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah,"tandasnya.
Baca juga: Ruko Terbakar Disusul Ledakan di Medan, Puluhan Orang Mengalami Luka Bakar
Baca juga: Sosok Pastor Aktivis Palestina dengan Kutipan Mendalam, Ajak Umat Kristiani Lindungi Masjid Al-Aqsa
SUMBER: TRIBUN JATIM