Debt Collector Koperasi Tabrak Nasabah Yang Tunggak Cicilan Utang, Palaku Kini Masuk Penjara
Perbuatan sadis kelompok debt collector kembali terjadi, kali ini di Kota Kediri, Jawa Timur. pekerja koperasi simpan pinjam itu menabrak nasabahnya
TRIBUNJAMBI.COM, KEDIRI - Perbuatan sadis kelompok debt collector kembali terjadi, kali ini di Kota Kediri, Jawa Timur.
Perbuatan mereka bahkan lebih sadir dibandingkan yang di Jakarta, yang viral beberapa hari lalu.
Betapa tidak, pekerja koperasi simpan pinjam itu menabrak nasabahnya karena telah bayar utang.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Tak terima perlakuan kejam para penagih utang itu, korban bernama Rejo Bambang Praminto (47) warga Kota Kediri melaporkannya ke polisi.
Kini empat orang pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi, dan ditahan di Polres Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, pengeroyokan nasabah oleh debt colector itu terjadi di rumah korban.
Ada enam orang debt collector yang saat itu berada di lokasi kejadian, dan semuanya ditangkap.
Baca juga: Pembunuh Gadis Pemandu Lagu Berhasil Ditangkap, Sengaja Bakar Kamar Korban untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Indah Daniarti Tewas Usai Dibakar Pacar, Orangtua Korban Akui Tertipu dengan Gelagat Baik Pelaku
Namun setelah pemeriksaan, hanya empat orang yang ditetapkan tersangkan.
Keempat tersangka itu adalah Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31), Angga Pratama Ginting (21), dan Aprianus.
Keempat orang itu masih menggunakan KTP domisili Sumatera Utara.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat seorang yang mengaku sebagai karyawan Koperasi Kemuning datang ke rumah Rejo Bambang Praminto.
Bambang sebelumnya tidak kenal dengan pria itu.
"Mengaku dari Koperasi Kemuning, datang menagih utang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Prediksi Skor Dewa United Vs Persik Kediri, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 20.30 WIB |
![]() |
---|
Dua Bulan Dipenjara Ferry Irawan Akhirnya Jalani Sidang Perdana, Pastikan Menang Lawan Venna Melinda |
![]() |
---|
Koperasi Akan Dibubarkan Jika Tidak RAT dan Miliki Badan Hukum |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Mutilasi di Sleman: Pinjol Menyeramkan, Lebih Takut Diancam Debt Collector |
![]() |
---|
Divonis Bebas Kasus Penipuan, Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|