Debt Collector Koperasi Tabrak Nasabah Yang Tunggak Cicilan Utang, Palaku Kini Masuk Penjara
Perbuatan sadis kelompok debt collector kembali terjadi, kali ini di Kota Kediri, Jawa Timur. pekerja koperasi simpan pinjam itu menabrak nasabahnya
TRIBUNJAMBI.COM, KEDIRI - Perbuatan sadis kelompok debt collector kembali terjadi, kali ini di Kota Kediri, Jawa Timur.
Perbuatan mereka bahkan lebih sadir dibandingkan yang di Jakarta, yang viral beberapa hari lalu.
Betapa tidak, pekerja koperasi simpan pinjam itu menabrak nasabahnya karena telah bayar utang.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Tak terima perlakuan kejam para penagih utang itu, korban bernama Rejo Bambang Praminto (47) warga Kota Kediri melaporkannya ke polisi.
Kini empat orang pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi, dan ditahan di Polres Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, pengeroyokan nasabah oleh debt colector itu terjadi di rumah korban.
Ada enam orang debt collector yang saat itu berada di lokasi kejadian, dan semuanya ditangkap.
Baca juga: Pembunuh Gadis Pemandu Lagu Berhasil Ditangkap, Sengaja Bakar Kamar Korban untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Indah Daniarti Tewas Usai Dibakar Pacar, Orangtua Korban Akui Tertipu dengan Gelagat Baik Pelaku
Namun setelah pemeriksaan, hanya empat orang yang ditetapkan tersangkan.
Keempat tersangka itu adalah Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31), Angga Pratama Ginting (21), dan Aprianus.
Keempat orang itu masih menggunakan KTP domisili Sumatera Utara.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat seorang yang mengaku sebagai karyawan Koperasi Kemuning datang ke rumah Rejo Bambang Praminto.
Bambang sebelumnya tidak kenal dengan pria itu.
"Mengaku dari Koperasi Kemuning, datang menagih utang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Bambang menolak permintaan pria itu supaya segera membayar utangnya seluruhnya.
Akibatnya terjadi cekcok mulut antara Bambang dan pria tersebut di dalam rumah korban.
Pria penagih utang itu keluar dari rumah, kemudian memanggil temannya.
Saat korban juga ikut keluar rumah.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penistaan Agama Islam, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Terungkap Motif Pelaku
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Kawat Jambi, Pengendara RX King Terkapar di Jalan
Tiba- tiba ada sekitar 6 orang di sana.
Satu di antaranya adalah Angga Pratama Ginting.
Angga langsung menabrak korban menggunakan sepeda motor sport warna biru.
Akibatnya korban jatuh tersungkur.
Tak cuma di situ, korban dikeroyok para pelaku.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Korban sudah setahun belum bayar cicilan koperasi," jelasnya.
Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan koperasi dan leasing supaya tidak menggunakan debt colector untuk menagih hutang.
"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan lakukan tindakan tegas bila ada yang seperti itu," jelasnya.
Petugas semula mengamankan enam orang.
Setelah pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt colector adalah perbuatan melanggar hukum.
Fenomena yang terjadi selama ini, debt colector jadi momok bagi nasabah.
"Ketika debt colector turun pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah,"tandasnya.
Baca juga: Ruko Terbakar Disusul Ledakan di Medan, Puluhan Orang Mengalami Luka Bakar
Baca juga: Sosok Pastor Aktivis Palestina dengan Kutipan Mendalam, Ajak Umat Kristiani Lindungi Masjid Al-Aqsa
SUMBER: TRIBUN JATIM