Ramadhan 2021
Panduan Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Lengkap Dengan Dalilnya
Pembayaran zakat fitrah tahun ini berakhir dalam hitungan hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNJAMBI.COM - Pembayaran zakat fitrah tahun ini berakhir dalam hitungan hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pertanyaannya bolehkah menunaikan zakat fitrah menggunakan beras atau uang?
Sejumlah dalil memperbolehkan zakat menggunakan uang dan ada juga dalil yang melarangnya.
Sebagian yang memperbolehkan membayar zakat menggunakan uang dengan syarat tertentu.
Lalu bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya yang dikutip Tribunjabar dari berbagai sumber.
1. Dalil yang membolehkan zakat fitrah dengan uang
Ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan:
“Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan:
“Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Membayar zakat fitrah dengan uang itu diperbolehkan dalam keadaan tertentu lebih diutamakan.
Bisa jadi saat Idul Fitri jumlah makanan yang dimiliki para fakir dan miskin jumlahnya berlebihan.
Sehingga mereka menjualnya untuk kepentingan lain.
Dengan membayar zakat menggunakan uang maka tidak perlu repot untuk menjualnya kembali yang akhirnya menyebabkan nilainya menjadi lebih rendah.