Ramadhan 2021

Panduan Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Lengkap Dengan Dalilnya

Pembayaran zakat fitrah tahun ini berakhir dalam hitungan hari jelang Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Heri Prihartono
Instagram @glonggong_squad
Zakat Fitrah 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembayaran zakat fitrah tahun ini berakhir dalam hitungan hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pertanyaannya bolehkah menunaikan zakat fitrah menggunakan beras atau uang?

Sejumlah dalil memperbolehkan zakat menggunakan uang dan ada juga dalil yang melarangnya.

Sebagian yang memperbolehkan membayar zakat menggunakan uang dengan syarat tertentu.

Lalu bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya yang dikutip Tribunjabar dari berbagai sumber.

1. Dalil yang membolehkan zakat fitrah dengan uang

Ulama yang  membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan:

“Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan:

“Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Membayar zakat fitrah dengan uang itu diperbolehkan dalam keadaan tertentu lebih diutamakan.

Bisa jadi saat Idul Fitri jumlah makanan yang dimiliki para fakir dan miskin jumlahnya berlebihan.

Sehingga mereka menjualnya untuk kepentingan lain.

Dengan membayar zakat menggunakan uang maka tidak perlu repot untuk menjualnya kembali yang akhirnya menyebabkan nilainya menjadi lebih rendah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved