Ramadhan 2021
Panduan Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Lengkap Dengan Dalilnya
Pembayaran zakat fitrah tahun ini berakhir dalam hitungan hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan menggunakan uang, mereka (fakir miskin) dapat membelanjakan sebagian untuk makanan, sebagian unttuk pakaian dan keperluan lainnya.
2. Dalil yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang
Sejumlah ulama yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang diantaranya adalah Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Bahkan Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menyebut tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang.
Pendapat mereka dipilih oleh para ulama, sehingga dianjurkan membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan.
Berikut penjelasan mereka :
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri menggunakan nilai mata uang itu tidak sah.
Adapun alasan para ulama melarang membayar zakat fitrah menggunakan uang, bahwa setiap harta yang dimiliki manusia merupakan harta Allah.
Manusia hanyalah mewakili dan tidak berhak bertindak di luar batasan yang diperintahkan.