Nominal Gaji ke-13 yang Cair Bulan Depan, Gaji Pokok Tanpa Tukin
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV. Keputusan ini t
TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2021.
Namun, tahun ini gaji ke-13 cair tanpa tunjangan kinerja dan tukin bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keungan Sri Mulyani pada Sabtu, (8/5/2021).
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV.
Keputusan ini termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.
Berdasarkan PMK itu, selain gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.
ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 antara lain, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Unit Rumah di Desa Teluk Sialang Tungkal Ilir Hangus Terbakar
Baca juga: NASIB Sapri Belum Bisa Dioperasi Gegara Butuh Uang Rp300 Juta, Eko Patrio dan Raffi Ahmad Bertindak
Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.
Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.
Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.
Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.
Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Baca juga: Simpang Siur Kronologis Aksi Nekat Pemuda Nekat Panjat Jembatan Aurduri 1 jadi Tontonan Warga
Baca juga: Istri Grebek Suami yang Berzina dengan Selingkuhan: Biar Allah yang Balas
Besaran Gaji ke-13
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan'
Berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
(*)
Sumber: Surya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns.jpg)