Viral Anggota TNI Serda Nurhadi Diserang Debt Collector, Polisi dan Kodam Jaya Bergerak
Viral anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi diserang debt collector, anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim 0502/Jakarta Utara.
Mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih itu kini berada di kantor polisi.
Permasalahan ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan saat ini para debt collector itu sedang dikejar polisi.
Baca juga: Kisah Sriyanti Janda 16 Anak, Penghasilan Cuma Rp 70 Ribu, Utang Sebanyak Rp 25 Juta
"Sedang kami lakukan pengejaran," kata Nasriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu malam.
Mobil yang dikejar para penagih utang itu, ungkapnya, diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," kata Nasriadi pula.
Lantas, bolehkan merampas kendaraan yang sedang bermasalah dalam pembayaran cicilan?
MK sudah memutuskan, perusahaan pembiayaan seperti leasing tidak bisa menarik obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi lebih dahulu ke pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun perusahaan bisa boleh menarik onjek tanpa lewat pengadilan dengan syarat debitur sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta pemilik kendaraan maupun rumah agar melapor ke polisi bila dirampas semena-mena tanpa melalui pengadilan.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector. (*)
Baca juga: Kisah Sriyanti Janda 16 Anak, Penghasilan Cuma Rp 70 Ribu, Utang Sebanyak Rp 25 Juta
Baca juga: Profil SAE Nababan Mantan Ephorus HKBP yang Meninggal Dunia di Jakarta