Sering Curhat Soal Rumah Tangga Mamah Muda Ini Kepincut dengan Oknum TNI, Sudah Berhubungan 4 Kali

Oknum TNI berpangkat Mayor terbukti telah selingkuh dengan seorang istri PNS. Pasangan selingkuh ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Oknum TNI berpangkat Mayor terbukti telah selingkuh dengan seorang istri PNS.

Bahkan pasangan selingkuh ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sebelum akhirnya terbongkar.

Hingga video call vulgar mereka beredar dan viral.

Pengadilan Militer kembali memutus sebuah kasus perselingkuhan.

Vonis hukuman yang diberikan terhadap pelaku perselingkuhan itu pun tidak main-main.

Seorang oknum perwira TNI dipecat usai perselingkuhannya dengan seorang istri PNS terbongkar.

Baca juga: Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil

Kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.

Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah berpangkat Mayor yang nama maupun inisialnya disamarkan.

Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.

Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.

Suami RS diketahui juga bekerja sebagai seorang PNS.

Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.

Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.

Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.

YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.

YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.

Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.

Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.

Baca juga: Buktikan Kecurigaan Terhadap Istri yang Selingkuh, Suami Pura-pura Pergi Kerja, Ternyata Benar

Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.

Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.

Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.

Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.

Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.

Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.

Baca juga: Kapten Vincent Murka dan Umbar Bukti Video Istrinya Selingkuh Lalu Check-In di Hotel Sampai ke Kamar

RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.

Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.

Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

Baca juga: Wanita ini Terkejut, Pacar Selingkuh dengan Sahabat Sendiri: Ternyata Cowoknya Pacar Saya

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com / Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved