Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil
Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh. Sang mamah muda juga diketahui PNS.
TRIBUNJAMBI.COM -- Oknum TNI ketahuan selingkuh dengan istri orang hingga berhubungan badan dan akhirnya dipecat.
Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh.
Sang mamah muda juga diketahui merupakan seorang PNS.
Di mana keduanya asyik memadu kasih padahal sudah memiliki pasangan masing-masing.
Keduanya juga sudah memiliki anak dari hasil pernikahan mereka.
Perselingkuhan keduanya terbongkar setelah video call vulgar mereka menjadi perbincangan di tempat mereka bekerja.
Baca juga: Oknum TNI Ketahuan Berhubungan Intim di Mobil dengan Istri Orang, Video Call Vulgarnya Juga Tersebar
Belakangan diketahui, keduanya pun ternyata sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.
Parahnya lagi, keduanya sempat berhubungan intim sebanyak dua kali di dalam mobil.
Akibat kasus perselingkuhan itu, oknum TNI tersebut mendapat hukuman yang tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Sabtu (8/5/2021), kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY.
YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.