Sering Curhat Soal Rumah Tangga Mamah Muda Ini Kepincut dengan Oknum TNI, Sudah Berhubungan 4 Kali
Oknum TNI berpangkat Mayor terbukti telah selingkuh dengan seorang istri PNS. Pasangan selingkuh ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Oknum TNI berpangkat Mayor terbukti telah selingkuh dengan seorang istri PNS.
Bahkan pasangan selingkuh ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sebelum akhirnya terbongkar.
Hingga video call vulgar mereka beredar dan viral.
Pengadilan Militer kembali memutus sebuah kasus perselingkuhan.
Vonis hukuman yang diberikan terhadap pelaku perselingkuhan itu pun tidak main-main.
Seorang oknum perwira TNI dipecat usai perselingkuhannya dengan seorang istri PNS terbongkar.
Baca juga: Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil
Kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah berpangkat Mayor yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.
Suami RS diketahui juga bekerja sebagai seorang PNS.
Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS
Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.
Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.