THR Presiden Jokowi Puluhan Juta Rupiah Lebih Tinggi dari Wapres, Begini Rinciannya

Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin akan mendapatkan tunjangan hari raya. Berapa THR untuk Presiden Jokowi, Wapres, dan para pejabat negara ?

Editor: Suang Sitanggang
ISTIMEWA
Presiden Joko Widodo (tengah) 

Gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji wapres 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Itu merupakan nilai gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Baca juga: Edy Rahmayadi Tegas Sebut Menantu Jokowi Ini Mengada-ngada, Bobby Nasution Beri Jawaban Menohok

Baca juga: Dikaitkan dengan Munarman, Jejak Digital Lily Sofia Terlihat Jelas, Sempat Tulis Begini Soal Jokowi

Sumber: KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved