THR Presiden Jokowi Puluhan Juta Rupiah Lebih Tinggi dari Wapres, Begini Rinciannya

Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin akan mendapatkan tunjangan hari raya. Berapa THR untuk Presiden Jokowi, Wapres, dan para pejabat negara ?

Editor: Suang Sitanggang
ISTIMEWA
Presiden Joko Widodo (tengah) 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin akan mendapatkan tunjangan hari raya.

Berapa THR untuk Presiden Jokowi, Wapres, dan para pejabat negara ?

Ketentuan untuk THR presiden dan wapres serta pejabat negara ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 42 Tahun 2021.

Komponen THR para pejabat negara adalah gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Presiden Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan.

Sementara nilai tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000.

Artinya THR Presiden Jokowi di tahun ini sebesar Rp 62.740.000.

Wapres Maruf Amin juga mendapatkan THR namun nilainya lebih rendah dari presiden.

Baca juga: Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil

Baca juga: Komedian Sapri Berontak Ingin Pulang dari Rumah Sakit Buat Dokter Ambil Tindakan Karena Penyakitnya

Wapres mendapatkan gaji sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Sementara tunjangan wapres senilai Rp 22 juta per bulan.

Artinya THR Wapres Maruf Amin sebesar Rp 42.160.000 tahun ini.

Gaji Presiden dan Wapres

Kepastian THR para pejabat tinggi negara setelah Menkeu Sri Mulyani Indrawati menandatangani Permenkeu Nomor 42 Tahun 2021.

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam PP 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved