Presiden Jokowi akan Nikmati THR 2021, Segini Nominalnya

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) juga berhak mendapatkan THR. Hal ini juga berlaku untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Editor: Rohmayana
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi juga kan menerima THR, segini nominalnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Kira-kira Presiden Jokowi Tahun 2021 ini dapat Tunjangan Hari Raya atau THR berapa?

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Maruf Amin.

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap Pejabat Tinggi Negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Segini Nominal THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin

Baca juga: Bupati Tebo: THR PNS Dijadwalkan Cair H-5 Lebaran

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pemkab Tebo Siapkan Rp17 Miliar Untuk Pembayaran THR, Ini Sumber Dananya

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Baca juga: Pemda Siapkan Rp 19 Miliar THR ASN di Batanghari, Pencairan Setelah Ada Juknis dari Pusat

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. (*)

SUMBER : Kompas.com / TribunnewsBogor.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved