CPNS 2021
CPNS 2021 Untuk Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikuti Seleksi, Perhatikan Formasi dan Syaratnya
Sudah semakin dekat untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah semakin dekat untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pemerintah juga telah memastikan pendaftaran CPNS akan mulai dibuka pada Mei-Juni 2021.
Nantinya CPNS dan PPPK yang diterima merupakan individu bertalenta yang menjadi cikal bakal smart ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seorang ASN harus memiliki sejumlah kemampuan.

Delapan kemampuan itu adalah integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.
"Kita akan mencari ASN sesuai dengan kemampuan yang dapat mendorong terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada 2024. Kita juga ingin para CASN memiliki sikap anti-radikalisme," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun saja.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata memiliki kesempatan mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Dikutip dari Kontan.co.id, formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Baca juga: Info Terbaru Penerimaan CPNS 2021, BKN Lagi Siapkan Hal Ini hingga Pengumuman Habis Lebaran
Baca juga: Gaji Bisa Sampai Rp 15 Juta Baru Masuk, Inilah Syarat Bisa Masuk CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: Inilah Aturan Baru Dalam Penerimaan CPNS 2021 dari Tahap Daftar hingga Pelaporan
Selain itu, ada pula posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Adapun syarat lainnya meliputi:
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.