Mahfud MD Ungkap Ada 99 Organisasi di Indonesia Masuk Kelompok Terduga Teroris, Termasuk KKB Papua

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, hingga Senin (3/5/2021), tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi yang terduga teroris.

Editor: Rohmayana
tribunnews.com
Prof Mohammad Mahfud MD 

Mahfud MD mengatakan hal tersebut juga telau disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat Kabinet 26 April 2021.

Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk mengejar dan menangkap KKB, sehingga mereka tidak berkeliaran.

"Lalu saya jawab, adalah berdasarkan hasil rapat Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi, sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan dalam daftar teroris, karena sungguh sangat membahayakan," tuturnya.

Mahfud MD menjelaskan, untuk itu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan terhadap KKB adalah UU 5/2018 tentang pemberantasan terorisme.

Menurut UU tersebut, kata Mahfud MD, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris.

Kemudian, lanjutnya, menurut UU tersebut, adalah mereka yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat.

Yang menimbulkan suasana teror atau suasana ketakutan, dan masyarakat merasa tidak aman, baik mengancam kantor-kantor maupun orang per orangan, obyek vital nasional, maupun internasional.

"Bandara dikepung, kalau ada masyarakat mau ditembak."

"Pesawat datang dibakar. Sekolah dibakar, orang dibakar. Apakah itu bukan teror? Padahal pelakunya sedikit."

"Sehingga lalu mari kita buat tindakan yang tegas, cepat, dan terukur."

"Terukur itu tadi, instruksi Presiden, pendekatannya tetap kesejahteraan, tetapi yang keras itu supaya ditangani. Jangan boleh berkeliaran."

"Ya kita sebutkan kalau itu, jawabannya ya masukkan ke DTTOT," papar Mahfud MD.

Baca juga: Yonif 315/Garuda Bakal Jadi Mimpi Buruk KKB Papua, Dikirim TNI AD Buat Buru Kelompok Teroris Itu

Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved