Mahfud MD Ungkap Ada 99 Organisasi di Indonesia Masuk Kelompok Terduga Teroris, Termasuk KKB Papua
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, hingga Senin (3/5/2021), tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi yang terduga teroris.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kasus terorisme memang santer untuk terus dibahas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengungkapkan, hingga Senin (3/5/2021), tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut, sembari mengungkapkan keherananannya mengapa jumlah tersebut tidak diributkan, sedangkan pengumuman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris, diributkan sebagian kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rapat virtual bersama pimpinan MPR dan MPR For Papua secara virtual, Senin (3/5/2021).
"Saudara, saya agak heran, kenapa kok ribut? Karena ini dimasukkan ke DTTOT."
"Saudara tahu tidak? Sekarang itu di dalam daftar DTTOT Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris per hari ini."
"Tidak ribut tuh, dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris," tutur Mahfud MD.
Baca juga: OPM Murka Setelah KKB Papua Dicap Teroris, Ancam Bunuh Para Pendatang, Polri Bergegas Lalukan Ini
Ia menjelaskan, seluruh nama orang dan organisasi tersebut telah mendapatkan penetapan pengadilan sesuai prosedur hukum.
"Ini daftarnya ada, putusan pengadilan."
"Karena kita kalau masukkan ke DTTOT itu kan mintanya ke pengadilan."
"Putusan pengadilan 14 April, yang berlaku sampai sekarang," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan KKB Papua sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DTTOT, berdasarkan rapat yang digelar pada 22 April lalu.
Rapat tersebut, kata Mahfud MD, dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Polri, TNI, BAIS TNI, BNPT, PPATK, dan Kementerian Luar Negeri.
"Saya, Menkopolhukam, mengadakan rapat lengkap pada tanggal 22 April dihadiri oleh Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, PPATK, Menteri Luar Negeri."
"Yang pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukan dalam daftar teroris," beber Mahfud MD.
Baca juga: KKB Papua Dikategorikan Sebagai Teroris, Jubir OPM Sebut Siap ke Pengadilan Internasional