Paket COD Tidak Dibayar

Pelaku yang Intimidasi Kurir Ninja Xpress Pakai Pistol Ditangkap Polisi, Aparat Temukan Dua Senjata

Pria yang mengintimidasi kurir Ninja Xpress di Bogor menggunakan pistol, ditangkap polisi. bawa pistol sembari menolak bayar paket COD.

Editor: Suang Sitanggang
IST
Yoga kurnir Ninja Xpress yang diintimidasi oleh penerima paket, saat mengantarkan paket berisi sandal ke Kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNJAMBI.COM, BOGOR - Pria yang mengintimidasi kurir Ninja Xpress di Bogor menggunakan pistol, ditangkap polisi.

Telah ditangkapnya pria yang bawa pistol sembari menolak bayar paket COD yang telah dibukanya itu dikonfirmasi Kapolres Bogor, AKBP Harun.

Kapolres mengatakan aparat kepolisian dari Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciampea dua kali ke rumah pria tersebut.

Saat pertama kali ke sana, tidak ditemukan pria yang membuka paket COD tapi menolak bayar bahkan mengintimidasi kurir itu.

Pria itu baru berhasil ditangkap setelah polisi datang untuk kedua kalinya. Dia saat itu sudah ada di rumahnya, di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Bogor.

“Karena tidak sesuai pesanan, tersangka tidak mau membayar, dan bahkan menodongkan sebuah senjata,” ungkap Kapolres.

Tersangka yang ditangkap itu sehari-hari ternyata bekerja sebagai tukang ojek online.

Dia memiliki dua unit senjata jenis airsoft gun yaitu jenis Glock 19 dan Colt Defender 90.

Baca juga: Kesaksian Orangtua Korban Pembacokan di Pasir Putih Sempat Tak Percaya, Saya Pikir Penipuan

Baca juga: 5 Aksi Pelaku Pembobol Indomaret di Simpang Rimbo, Dianggap Profesional

Senjata yang dikeluarkannya untuk mengintimidasi kurir Ninja Xpress bernama Yoga itu adalah jenis airsoft gun Colt Defender 90.

Airsoft gun ini diperoleh tersangka dari pembelian online melalui media sosial Facebook.

Pengakuannya, senjata ini dibeli untuk mengamankan diri, karena ia bekerja sebagai tukang ojek.

"Dia membeli tanpa surat-surat,” terang Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, pasal 335 dengan ancaman maksimal satu tahun penjara, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, video seorang kurir diintimidasi pakai pistol viral di media sosial, Minggu (2/5/2021).

Kejadian ini terjadi di daerah Gunung Mulia, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yakni kurir kepada polisi.

Polisi juga melihat video viral yang telah beredar.

Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciampea lakukan penyelidikan dan menemui korban.

Baca juga: Pasukan Setan Tiba di Papua, Nyanyikan Yel yel Tak Gentar, Simak Videonya

“Keterangan korban, benar dia mengirim paket ke daerah Gunung Mulia, Tenjolaya,” ujarnya.

Setelah mengetahui identitas tersangka sesuai video, polisi datang ke rumah tersangka.

Namun tersangka tidak ada di rumah.

“Kita datangi lagi kali berikutnya dan kita dapatkan tersangka lalu kita tangkap,” ungkap Kapolres.

Menurut pengakuannya, tersangka memesan barang melalui online shop berupa sandal.

“Dia sudah pesan tiga kali

Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Jafar bin Abi Thalib yang Diberi Gelar si Burung Surga

, namun barang tidak sesuai keinginannya. Dia ingin warna hitam, namun tulis di pesanan warna coklat. Ini berlangsung selama tiga kali,” jelas Harun.

Saat membawa pesanan ketiga ini, korban mengatakan bila tak sesuai pesanan, maka barang jangan dibuka.

Namun tersangka tetap membuka dan korban minta dibayar.

“Karena tidak sesuai pesanan, tersangka tidak mau membayar dan menodongkan sebuah senjata,” paparnya.

Baca juga: Ternyata Ada Pria yang Mengajari NA Racik Sate Sianida, Dugaan Cinta Segitiga

Baca juga: Nani Aprilliani Kirim Sate Beracun Sianida Untuk Tomy, Sakit Hati Tidak Jadi Dinikahi

Sumber: WARTA KOTA

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved