Kasus Sate Beracun

Nani Aprilia Sakit Hati Tak Dinikahi Tomy hingga Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah NFP

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan inisial perempuan tersebut adalah NA alias (25).

Kolase via Tribunnews
NA, wanita misterius pengirim sate sianida ngaku sakit hati dengan target 

TRIBUNJAMBI.COM, BANTUL - Pelaku pengirim sate beracun atau sate sianida di Kabupaten Bantul akhirnya terungkap.

Sang pelaku pun telah ditangkap oleh jajaran Polres Bantul yang telah menewaskan bocah NFP (10).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan inisial perempuan tersebut adalah NA alias (25).

Warga asal Majalengka, Jawa Barat itu kini telah ditahan di Polres Bantul.

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Ia juga menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun itu memang sengaja ditaburkan di bumbu sate oleh tersangka.

Racun itu dibeli oleh tersangka secara daring.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," sambungnya.

Terkait motif pembunuhan, ia juga menyebut bahwa tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Tersangka mengaku sakit hati karena sosok Tomy itu telah menikah dengan perempuan lain.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka pun masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"katanya.

Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved