Kasus Rudapaksa
Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan 5 Pria di Kebun, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Nasib miris dialami seorang gadis 18 tahun yang dirudapaksa oleh 5 orang pria. Gadis itu dirudapaksa 5 pelaku di kebun, wanita itu sempat diancam.
Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.
"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh.
Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.
"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.
Baca juga: Tidak Hanya Membakar, KKB Juga Rudapaksa Para Gadis Desa: Kampung Kami Sudah Hitam Karena KKB
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP. (*)
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta)
SUMBER : Tribun-Bali.com / Tribunnews.com