Kasus Rudapaksa

Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan 5 Pria di Kebun, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Syur Korban

Nasib miris dialami seorang gadis 18 tahun yang dirudapaksa oleh 5 orang pria. Gadis itu dirudapaksa 5 pelaku di kebun, wanita itu sempat diancam.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi korban dirudapaksa oleh 5 pria di kebun (TribunnewsMaker.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib miris dialami seorang gadis 18 tahun yang dirudapaksa oleh 5 orang pria.

Ternyata pelaku memiliki senjata sehingga bisa merudapaksa korban.

Korban sebelum dirudapaksa diancam oleh pelaku.

Pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak menurut.

Korban dirudapaksa di kebun milik seorang pelaku.

Baca juga: Sedang Memasak di Dapur, Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Setahun Baru Terungkap

Unit Reskrim Polres Gianyar akhirnya mengungkapkan ihwal rudapaksa yang terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Di mana sebelum kasus tersebut terjadi, para pelaku yang berjumlah lima orang ini sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, jika tidak mau melayani mereka.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Senin (3/5/2021), para pelaku dan korban ini sudah dewasa.

Baca juga: Sampai 30 Kali hingga Hamil 6 Bulan, Seorang Kakek Tega Rudapaksa Kerabatnya Sendiri Sejak Mei 2020

Pada pelaku di antaranya, AG (25), CA (22) PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) para pelaku ini berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar.

Sementara korbannya, MA (18) seorang pegawai toko.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021 mengatakan, kasus ini bermula pada,

Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 korban pulang dari tempatnya bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali.

Kemudian korban dijemput di depan minimarket tersebut oleh dua orang pelaku secara paksa.

Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.

Baca juga: Kisah Remaja Pria di Rudapaksa Oleh Seorang Janda, Disekap Selama 3 Hari dan Dicekoki Miras

Kata dia, karena korban berteriak terus, selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik seorang pelaku du daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.

Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.

"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh.

Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.

"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.

Baca juga: Tidak Hanya Membakar, KKB Juga Rudapaksa Para Gadis Desa: Kampung Kami Sudah Hitam Karena KKB

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP. (*)

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta)

SUMBER : Tribun-Bali.comTribunnews.com 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved