MJ Hamil Tapi Pelaku Tidak Tanggung Jawab, Akhirnya Pacar Dikeroyok Hingga Luka Parah

Seorang perempuan inisial MJ yang sedang hamil 5 bulan kini mendekam di penjara. MJ hamil setelah berhubungan badan dengan pacarnya bernama Aditya

Editor: Suang Sitanggang
SURYA/FARID MUKARROM
MJ saat berbincang dengan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono 

TRIBUNJAMBI.COM, KEDIRI - Seorang perempuan inisial MJ yang sedang hamil 5 bulan kini mendekam di penjara.

MJ hamil setelah berhubungan badan dengan pacarnya bernama Aditya berkali-kali.

Sayangnya, pria yang menghamilinya itu tidak tanggung jawab atas perbuatannya.

Hal ini membuat MJ sakit hati, apalagi ia hamil karena sering dibuat mabuk miras oleh sang pacar.

Puncak sakit hati itu ia lampiaskan dengan mengeroyok pacarnya itu hingga mengalami luka parah.

Perempuan 20 tahun itu tak sendiri, ia dibantu sejumlah sahabatnya, yang juga sangat marah dengan sikap Aditya.

MJ merupakan warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Semula, hubungan antara MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih yang saling menyayangi.

Baca juga: HEBOH Video Pria Menikam Perempuan Usai Cekcok di Dalam Gang di Jawa Barat, Ramai Teriakan Histeris

Baca juga: Rizky Billar Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Tolak Peran Aldebaran di Ikatan Cinta Karena Hal Ini

Kemelut terjadi saat Aditya mencekoki MJ minuman keras lalu mengajaknya berhubungan intim, akhirnya hamil.

Mengetahui MJ hamil, Aditya tidak mau bertanggung jawab.

MJ marah besar, sehingga merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menyebut motif lima orang teman MJ mengeroyok Aditya adalah atas dasar solidaritas.

Untuk melancarkan rencananya ini, salah satu teman MJ memancing Aditya bertemu di salah satu tempat.

Setelah tiba di tempat yang dijanjikan, Aditya pun dipukul pada bagian kepala, perut, dan tangan.

Korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Akibat pengeroyokan tersebut, MJ dan teman-temannya ditangkap polisi.

Mereka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.

Kini keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca juga: Pengakuan Maniur Poltak yang Merantai Menganiaya dan Menyekap Kekasih 3 Hari, Tak Terima HP Digadai

Baca juga: Masih Berusia 25 Tahun, Terungkap Sosok Pelaku Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah Kelas 4 SD

Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, yang digunakan menjalankan pengeroyokan," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Selain itu ada juga tiga buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Lukman mengatakan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Hal ini mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan.

MJ juga dirugikan atas perbuatan Aditya yang sudah menghamili dan tidak tanggung jawab.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Baca juga: INILAH Pengakuan Maniur Sihotang Tega Sekap dan Rantai Leher Pacar Disertai Penganiayaan

Baca juga: Viral di Media Sosial Pria Berjaket Tikam Perempuan Usai Cekcok Mulut di Jawa Barat

SUMBER: SURYA

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved