Sakit Hati dengan Mantan Pacar, Wanita ini Nekat Gabung dengan Komplotan Begal

Warga Kecamatan Klakah itu hanya tertunduk di depan awak media saat ditangkap polisi

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
kompas.com
ilustrasi begal 

Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNJATIM

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved