Sakit Hati dengan Mantan Pacar, Wanita ini Nekat Gabung dengan Komplotan Begal
Warga Kecamatan Klakah itu hanya tertunduk di depan awak media saat ditangkap polisi
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNJATIM