Berita Nasional

Ini Alasan Bambang Brodjonegoro Mundur Jadi Menteri Setelah Kemenristek Dilebur Dengan Kemendikbud

Bambang Brodjonegoro mundur dari posisi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Bambang Brodjonegoro. Ini Alasan Bambang Brodjonegoro Mundur Jadi Menteri Setelah Kemenristek Dilebur Dengan Kemendikbud 

Inilah Alasan Bambang Brodjonegoro Mundur Jadi Menteri Setelah Kemenristek Dilebur Dengan Kemendikbud

TRIBUNJAMBI.COM - Bambang Brodjonegoro mundur dari posisi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Mundurnya Bambang Brodjonegoro setelah Kemenristek dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk posisi ini, Presiden Joko Widodo melantik lagi Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek.

Sedangkan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang dilantik Presiden Joko Widodo.

Pelantikan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek dan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN digelar di Istana Negera, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Mundurnya Bambang Brodjonegoro juga dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pratikno bilang, Bambang Brodjonegoro memang mengundurkan diri sebagai Menristek/Kepala BRIN.

Setelah tidak lagi menjadi menteri, Bambang Brodjonegoro disebut menjadi Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bambang Brodjonegoro membantah informasi tersebut.

”Iya, saya mundur sebagai Menristek/Kepala BRIN, tetapi tidak menjadi Komut (Komisaris Utama) BRI,” katanya kepada Kompas, Selasa (27/4/2021).

Celine Evangelista Sentil Stefan William di Media Sosial: Pria yang Mencintaimu Tidak Akan Melepasmu

Lika-liku Partai Ummat Bentukan Amien Rais, Berawal dari Pecah Kongsi PAN hingga Deklarasi Hari Ini

Perlakuan Atta Halilintar Berujung Diusir Aurel Saat Baru Sembuh Covid-19: Aku Mau Lihatin Ini!

Bambang Brodjonegoro mengaku akan kembali mengajar di Universitas Indonesia sebagai guru besar.

Soal kabar Bambang Brodjonegoro bakal menduduki posisi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, sejauh ini belum dapat ditindaklanjuti.

Sebab, Undang-undang tentang Ibu Kota Negara Baru (IKN) baru disiapkan surat presiden (surpres)-nya untuk diserahkan ke DPR.

UU IKN sendiri sudah difinalisasi di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved