Daftar Tunjangan yang Tidak Masuk dalam Komponen THR PNS 2021, Hanya Separuh Dibayar
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS tahun ini tidak dibayarkan secara penuh.
Hal ini sesuai Juknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.
Baca juga: Kondisi Covid-19, THR PNS tak Dibayar Penuh dan Gaji ke 13 Akan Cair Bulan Juni
Baca juga: Nasib Tiga Bus Berisikan Santri Sempat Disetop Petugas Pos Cek Poin di Terminal Pembengis
"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."
"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:
1. Tunjangan kinerja;
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
3. Insentif kinerja;
4. Insentif kerja;
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
Baca juga: Freedom Internet Promo Diskon 40%, IM3 Ooredoo Luncurkan Kampanye Ramadhan #SilaturahmiTanpaHenti
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2021 Lengkap Bahasa Indonesia dan Inggris
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;
11. Tunjangan pengamanan persandian;
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
14. Insentif khusus;
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.
Yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum;
Uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan.
Pihak Kemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.
Sumber: WartaKotalive.com