Berita Nasional

TANGGAL Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021, Akan Dicairkan Bertahap Mulai H-10 Hingga H-5

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS, TNI dan Polri akan dilaksanakan secara bertahap mulai H-1

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
THR PNS, TNI, Polri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun yang nantinya akan diberikan untuk membayar tunjangan hari raya PNS, TNI dan Polri pada tahun 2021 ini.

Rinciannya, anggaran sebesar Rp 15,8 triliun untuk THR pusat dan Rp 14,8 triliun untuk anggaran THR daerah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS, TNI dan Polri akan dilaksanakan secara bertahap mulai H-10 hingga H-5.

Harapannya, dengan pencairan THR PNS, TNI dan Polri itu bisa meningkatkan daya beli masyarakat saat pemerintah menerapkan larangan mudik di 2021 ini.

“Jumlahnya sangat signifikan. Dan kami berharap ini bisa mendorong konsumsi, meski masyarakat tidak mudik tapi ini tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat kota asal,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa beberapa waktu lalu.

Selain pemberian THR, untuk tetap mendukung konsumsi rumah tangga, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengatakan, pemerintah juga sudah mematangkan rencana pemberian stimulus gratis ongkos kirim dalam program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Ilustrasi THR PNS yang Meningkat
Ilustrasi THR PNS yang Meningkat ()

Diharapkan, meski tidak harus pulang ke kampung halaman, masyarakat juga bisa mengirimkan bingkisan kepada orang tua di kampung halaman sehingga tetap menyambung tali silaturahmi mereka.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai platform untuk mengirimkan kiriman atau bingkisan, sehingga tidak mudik pun bisa bagi-bagi rejeki dan bagi-bagi perhatian,” kata Suahasil.

Selain mendorong konsumsi di tengah keterbatasan mobilitas, pemerintah pun akan bekerja keras lewat belanja pemerintah.

Belanja akan dioptimalkan untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat serta pulihnya perekonomian nasional.

Tak lupa, otoritas fiskal juga mengingatkan agar masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat keluar rumah.

Kalaupun nanti saat libur masyarakat pergi ke pusat perbelanjaan dan ke manapun, harus tetap mengenakan masker untuk menekan laju penularan Covid-19 sendiri.

Besaran THR

Mungkin ada sebagian dari Anda yang bertanya seberapa banyak THR yang akan diterima PNS?

Berikut ini besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca juga: Peserta SBMPTN Unja Tahun ini Meningkat, Kedokteran Jadi Program Studi Favorit

Baca juga: Lengkap Jadwal Buka Puasa Hari Ini 26 April 2021 Seluruh Indonesia Termasuk Jambi Jakarta Palembang

Baca juga: Tanaman Hias Populer April 2021 Ada Aglonema Rotundum Aceh hingga Sirih Gading Silver

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.90

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rincian Tunjangan PNS 2021

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Untuk tunjangan PNS yang melekat, di antaranya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja ini atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin sangat berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia sendiri, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri itu diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami itu berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya akan diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering kali merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang sampai ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS juga akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen dari perjalanan dinas ini antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

(Tribunjogja.com/Kontan.co.id)

Baca juga: Anggaran Belum Cair, Lampu Merah di Kota Sungai Penuh tak Menyala 

Baca juga: Kiprah Dua Srikandi PLN, Ikut Dirikan Tower Listrik Darurat di NTT

Baca juga: Kondisi Terkini Rina Simanungkalit: Susah Bernafas, Biaya Rontgen Kepala Tidak Ada

Berita lainnya seputar THR PNS

SUMBER: TRIBUN JOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved