Pria ini Kaget, Tiba-tiba Punya Hutang Rp 91 Juta, Sebut KTPnya Dimanipulasi Orang Lain
Bahkan digagalkan pihak Bank Indonesia karena namanya dicatut memiliki hutang yang menunggak pada Pihak Leasing Bima Finance.
TRIBUNJAMBI.COM - Riyan merasa diperas serta difitnah dengan tumpukan utang, hingga terjadi perdebatan panjang di Kantor Leasing Bima Finance, Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (26/4/2021).
Ia mengetahui pencatutan namanya pada daftar orang sebagai pemilik hutang saat ia hendak mengkredit rumah.
Bahkan digagalkan pihak Bank Indonesia karena namanya dicatut memiliki hutang yang menunggak pada Pihak Leasing Bima Finance.
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Bulan April 2021 Lengkap dari Harga Rp 1,8 Jutaan hingga Find X2 Pro
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Ini Alasan Seluruh Awak Pilih Diam Ketimbang Berenang ke Luar Kapal
Baca juga: Pernah Bekerja Sama dengan Almarhum Kolonel Harry Setiawan, Susi Pudjiastuti Punya Kenangan Khusus
Namanya tak bersih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pencatutan NIKnya oleh pihak leasing.
"Kan saya mau mengajukan KPR ini. Nah setelah saya cek, nomor NIK saya itu dipakai sama warga Jalan Starban Gang Famili, Medan Polonia, tapi namanya Edo dan mereka udah gak di sana lagi ke Batam Semua katanya," ujar Riyan.
Data-data yang dikeluarkan pihak leasing sarat fitnah. Data dimanipulasi, dengan mencatut nomor NIK nya dan namanya diganti sebagai Edo.
Atas hal ini, lalu dia memastikan dan mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Berdasarkan pengecekan, nomor NIK miliknya tidak ada yang memakai selain dirinya. "Yang makai cuman satu, saya. Si Edo itu enggak ada," sebut Riyan.
Setalah melakukan pengecekan Riyan kembali mendatangi pihak leasing di kantornya.
Pihak kantor leasing tak bertanggung jawab, meski telah mencatut nomor NIKnya tanpa sepengetahuannya, anggota pihak leasing malah memintanya untuk mengecek sendiri.
"Ya, bapak langsung ke Disdukcapil aja. Itu, si edonya berarti," jawab pria petugas leasing yang tak mau meyebut namanya itu.
Lantas Riyan menjawab dengan mengatakan. "Kok saya yang ke sana lagi, saya kan orang yang dirugikan".
Lalu petugas leasing menyahuti "Enggaklah pak, kami mencari data berdasarkan KTP, untuk melihat datanya valid atau enggak enggak akses kita. Kalau bapak mau menuntut silahkan menuntut," kata petugas leasing tersebut menyahuti.
Petugas leasing berkulit putih dan berkemeja itu bersikukuh setiap peminjam memperlihatkan KTP, KK dan sebagainya.
"Ini saya jelaskan sama bapak ya, orang yang minjam di sini dia punya KTP, KK, kemudian dia punya motor dan BPKB. Masalahya dimana," ujar petugas leasing menantang Riyan.
Riyan yang keberatan menantang pihak leasing membuktikan kapan terjadi dia berurusan dengan pihak leasing.
Namun, petugas leasing tak bisa membuktikan dan justru berkilah ketika diminta tunjukkan KTP yang telah mencatut nama NIK miliknya.
"Bapak siapa," jawab petugas leasing.
Menurut Riyan dia tak pernah berhubungan dengan pihak leasing Bima Finance perihal kredit.
Termasuk bertemu dan memperlihatkan KTP seperti yang dituduhkan petugas leasing, orang yang meminjam membawa KTP, KK dan berbagai macam lainnya.
Perdebatan yang berlanjut bahkan tidak menemukan titik terang. Pihak leasing juga tak mampu membuktikan tudingannya.
Atas hal ini, tentu Riyan keberatan dan menunggu itikad baik pihak leasing Bima Multi Finance. Selain NIKnya yang dicatut, Riyan bahkan dituding berutang Rp 91 juta.
Sebelumnya, pihak leasing pernah menerima bayaran sebanyak dua kali. Setelah itu nama Edo yang disisipkan menggunakan NIK Riyan disebut hilang.
"Uniknya, khusus nama Edo disebut hilang dan kenapa data base costumer yang mulai tahun 2013 ada. Kan aneh itu," ujar Riyan.
Sumber : TRIBUNMEDAN