Gara-gara Pegang Bokong Gadis di Lampu Merah, Pria Ini Terancam Kurungan Penjara 2 Tahun
HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum, tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Buntut panjang pegang bokong perempuan di lampu merah, pria usia 47 tahun ini terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
HF, pria mesum itu kini diringkus Satreskrim Polres Serang Kota.
Sementara korbannya S usia 19 tahun.
HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum, tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19)."
Baca juga: Kodim 0420/Sarko Laksanakan Vaksinasi Lansia Tahap Pertama
Baca juga: Turut Berduka Atas Peristiwa KRI Nanggala, Hasbi Anshory: Sampaikan Pokok Pikiran untuk Pemerintah
"Setelah itu HF melarikan diri," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).
Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.
"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca juga: Warning ASN Bungo, Mashuri: Jika Ada yang Mudik Langsung Kita Pecat
