Jozeph Paul Zhang Akhirnya akan Diekstradisi Kabareskrim Ajukan ke Kemenkumham, Begini Nasibnya

Pihak kepolisian masih memburu Jozeph Paul Zhang meskipun kini keberadaannya di luar negeri, bahkan polisi akan melakukan ekstradisi terhadap Jozeph.

Editor: Rohmayana
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang terus diburu pihak kepolisian Indonesia karena telah melakukan penghinaan terhadap umat muslim.

Meskipun kini keberadaannya di luar negeri, namun Polisi terus berupaya untuk melakukan penangkapan Jozeph Paul Zhang.

Pihak Polri hingga saat ini masih terus memburu  yang melakukan penghinaan terhadap agama Islam, meskipun keberadaannya di luar negeri.

Bahkan, juga akan dilakukan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang tersebut.

Hal itu akan diajukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: NASIB Jozeph Paul Zhang Usai Mengaku Nabi, Kini 44 Konten Youtube dan Medsos Diblokir Kemenkominfo

Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Baca juga: Nasib Jozeph Paul Zhang Makin Berat Setelah Paspor Dicabut, Pengamat: Zhang Akan Dideportasi

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Kemenkominfo Blokir Konten Jozeph Paul Zhang

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyebutkan, saat ini pihaknya terus memburu konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang di media sosial.

Menurutnya, konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.

"Hingga Kamis (22/4/2021) Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhan yang dipenuhi dengan unsur melanggar undang-undang," ucap Dedy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Jumlah konten yang diblokir tersebut, lanjut Dedy, diantaranya 26 konten Youtube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, kami juga melakukan proses 23 konten yang diunggah oleh Paul Zhang. Konten ini diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.

Baca juga: Nasib Jozeph Paul Zhang Makin Berat Setelah Paspor Dicabut, Pengamat: Zhang Akan Dideportasi

Tim patroli siber Kemenkominfo, menurut Dedy,terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.

"Kami juga mengibau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Jozeph Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya," kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, dengan tidak menyebarluaskan kontentersebut tentunya dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghadirkan perdamaian di ruang digital.

Baca juga: Belum 2 Bulan Jadi Wali Kota Medan, Mantu Presiden Jokowi Copot Lurah Sidorame Timur Gara-gara Ini

Bareskrim gandeng polisi Jerman

Sementara itu, pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.

Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Baca juga: Polri Sudah Tahu Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Ini yang Bakal Polisi Lakukan untuk Menangkapnya

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.

"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.

"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ternyata Berasal dari Tegal, Terungkap Alasan Memilih Pindah ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.

Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman.

Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.

Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.

Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.

"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Luncurkan Program Pemberdayaan Orang Rimba, CSR RLU Raih Platinum dan Best Award Bisra 2021

Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.

"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com / Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved