Disnakertrans Sebut Belum Ada Perusahaan di Provinsi Jambi yang Dilaporkan Tidak Bayar THR
Disnakertrans Provinsi Jambi sendiri telah membuka posko pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapat hak THR nya tahun ini.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Memasuki pertengahan puasa hingga saat ini belum satupun laporan yang masuk di Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya memberikan THR kepada karyawanya.
Disnakertrans Provinsi Jambi sendiri telah membuka posko pengaduan untuk pekerja yang tidak mendapat hak THR nya tahun ini.
"Sampai saat ini belum ada laporan perusahaan yang belum bayar THR. Karena waktunya belum habis. Pembayaran selambat lambatnya 7 hari sebelum lebaran," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari, Minggu (25/4/2021).
Lanjut Bahari, bagi perusahaan yang terdampak covid dapat berdialog dan membuat kesepakatan dengan karyawan pembayaran selambat lambatnya satu hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Apabila perusahaan tidak bayar THR penyelesaianya dimediasi oleh Disnakertrans. Perusahaan yang tidak membayar THR pengawas dapat melakukan proses pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi pekerja yang tidak dibayar THR nya dapat melaporkan atau mengadukan ke posko THR di dinas Nakertrans Prov Jambi atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupateb/kota se Provinsi Jambi atau UPTD balai pengawasan Wilayah 1 , 2 dan 3," pungkasnya.
Baca juga: Geliat Bulutangkis di Kerinci-Sungai Penuh Tak Dibarengi Prestasi Para Atlet
Baca juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Muarojambi Lebihi Target, Tahap Kedua Capai 96 Persen
Baca juga: Wali Kota Jambi Beri Bantuan Sembako Kepada Keluarga Besar yang Terpapar Covid-19 di Selincah