Berita Muarojambi

Sudah Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Kawasan Percandian Muaro Jambi

Sudah ditetapkan jadi cagar budaya pringkat nasional. Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemkab Muaro Jambi meminta kawasan percandian Muaro Jambi

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sudah ditetapkan jadi cagar budaya pringkat nasional. Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemkab Muaro Jambi meminta kawasan percandian Muaro Jambi juga ditetapkan jadi cagar budaya tingkat Provinsi dan Kabupaten. 

Usulan tersebut sudah disampaikan oleh Pemprov Jambi sejak tahun 2020 lalu. Dipasilitasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, hari ini dilaksanakan sidang virtual membahas usulan Pemkab dan Pemprov Jambi tersebut. 

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, sejak perubahan sistem desentralisasi otonomi maka perlu juga ditetapkan kawasan percandian Muaro Jambi mencadi cagar budaya tingkat Provinsi dan Kabupaten. 

"Tingkat nasionalnya kan sudah," kata Sudirman.

Ditambahkan Sudirman, untuk saat ini masih tahap persiapan untuk ditetapkanya kawasan percandian Muaro Jambi menjadi cagar budaya tingkat Provinsi maupun kabupaten.

Persyaratan untuk bisa ditetapkan menjadi cagar budaya Provinsi dan Kabupaten, Pemprov maupun Pemkab harus membentuk tim ahli cagar budaya

"Insyaallah tim ahli cagar budaya Pemprov Jambi akan ditetapkan tahun ini. Nanti akan diberika Bimtek dan diberikan sertifikasi, setelah ditetapkan tim ahlinya ditindak lanjuti dengan SK gubernur," jelas Sudirman. 

Ditambahkan Sudirman, penetapan kawasan cagar budaya menjadi sangat strtegis. Dulu pada saat sistemnya sentralisasi maka pusat bisa langsung menetapkan kawasan Candi Muaro Jambi manjadi kawasan cagar budaya nasional. 

Tetapi dengan sistem desentralisasi status tingkat Provinsi dan kabupaten juga harus ditetapkan. 

"Nanti ada hak dan kewajiban masing-masing baik Pemkab maupun Pemprov, jelas tegas nanti peranannya, kewenangan masing-masing akan tergambar. Paling tidak ada komitmen bersama kawasan yang luasnya 3.918 hektare itu tidak bisa diganggu gugat untuk kepentingan apapun," beber Sekda.

Selain itu Sudirman tidak menampik ada usulan dari Pemkab Muaro Jambi yang meminta luasan kawasan cagar Muaro Jambi untuk dipersempit atau dibagi tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga, serta zona pengembangan dan pemanfaatan.

"Itu datangnya dari Pemerintah Kabupaten melihat kondisi eksisting, kondisi keadaan yang sudah berubah. Dari luasnya 3.981, bisa jadi sudah berubah, ada juga di sana bersentuhan dengan kawasan industri. Kawasan kemingkingkan kawasan itu juga," pungkasnya. 

(zulkifli)

Baca juga: Posko-posko Penjagaan Larangan Mudik di Provinsi Jambi Masih Dibahas

Baca juga: 8 Kuliner dan Makanan Khas Kerinci Jambi Yang Namanya Unik, Bisa Jadi Oleh-oleh

Baca juga: REAKSI Ayu Ting Ting yang Panik saat Raffi Ahmad Tantang Sang Pedangdut Bicara dengan Nagita Slavina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved