Pelaku Penyekap Wanita Selama 3 Hari Hingga Leher Dirantai Tertangkap, ini Sosoknya
Saat ini, Polisi mengamankan pelaku penganiayaan seorang janda Rina Simanungkalit (33) yang dirantai hingga 3 hari dan disiksa hingga kepalanya bocor,
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video yang memperlihatkan wanita habis mengalami peyiksaan beredar.
Dalam video berdurasi 1.56 detik yang diterima tribunmedan.com, terlihat korban wanita yang diperkirakan 30 tahunan tersebut tampak merintih kesakitan.
Saat sang ayah membuka rantai di leher anaknya. "Sakit," cetusnya sambil menangis di kursi roda di Mapolsek Medan Area.
Sang korban menyebutkan dirinya dirantai menggunakan rantai anjing. "Pakai rantai anjing dibuatnya," cetusnya.
Baca juga: Kapolres Tanjab Barat: Masyarakat Bisa Melakukan Perjalanan Tapi Syaratnya Diperketat
Baca juga: Billy Syahputra Kesal Akun Media Sosialnya Diblokir Amanda Manopo, Putus Secara Tidak Baik-baik?
Baca juga: Promo Superindo Hari Ini 23 April 2021 Diskon Hingga 50% Promo JSM Akhir Pekan Murah Meriah
Sang ayah, menyebut bahwa anaknya sudah 3 hari disekap dan tak diberi makan hingga disiksa di Jalan Tangguk Bongkar.
"Dirantai 3 hari dirantai enggak dikasih makan di Jalan Tangguk Bongkar, sakit kali anakku ini," cetus sang ayah sambil memeluk anaknya.
Saat ini, Polisi mengamankan pelaku penganiayaan seorang janda Rina Simanungkalit (33) yang dirantai hingga 3 hari dan disiksa hingga kepalanya bocor, Jumat (23/4/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat Vlll No 13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percutseituan.
Korban adalah Rina Simanungkalit (33) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Tangguk Bongkar Vll, Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.
Rianto menyebutkan penyekapan terjadi di Jalan Elang No 36 Kelurahan Tegal Sari Mandala llI, Kecamatan Medan Denai.
"Pelaku hari Jumat tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 05.00 WIB diamankan di kost tersangka," tuturnya.
Ia menyebutkan krolonologi kejadian terjadi sekitar Pukul 05.00 WIB dimana polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos- kosan.
"Korban Rina diamankan Kepling ditangguk bongkar l Setelah mendapat informasi tersebut. Reskrim Polsek Medan Area bergerak ke lokasi kejadian," ungkapnya .
Rianto menyebut sesampainya di TKP, polisi melihat benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah pak kepling.
Dimana kondisi korban semua badannya sudah lebam sampe ke kaki bekas penganiayaan oleh tersangka Maniur Sihotang.
"Kemudian personil menanyakan kepada korban siapa yang melakukan terhadap diri korban. Kemudian korban mengatakan kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal di indekos Jalan Elang. Karena korban disekap selama tiga hari dan leher korban di rantai," ungkap Riantor.
Ia menyebutkan pada saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri menuju rumah kepling.
Selanjutnya polisi bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka di dalam Indekos dan membawanya ke Polsek Medan Area.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong ke rumah sakit Bhayangkara untuk berobat berhubung korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan," tuturnya.
Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
"Selanjutnya pelaku kami boyong ke kantor Polsek Medan Area. Serta menyerahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber : TRIBUNMEDAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)
