Berita Tanjab Barat
Kapolres Tanjab Barat: Masyarakat Bisa Melakukan Perjalanan Tapi Syaratnya Diperketat
Aturan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Aturan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Ada dua aturan, yang pertama masyarakat dilarang mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei.
Terhadap aturan ini, muncul aturan tambahan (addendum) SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Firi dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun aturan tambahan tersebut memperketat untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik awal.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan rapat koordinasi terkait dengan aturan tersebut.
Dalam kesempatan ini, dari pihak pengamanan Polres Tanjab Barat bersama pemkab saling berkoordinasi untuk memastikan bahwa aturan tersebut dilaksanakan dengan baik.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro bilang, aturan pertama mengenai larangan mudik, pihaknya telah sosialisasi kepada masyarakat dan agen perjalanan.
"Larangan mudik kita imbau jauh-jauh hari, dan intruksi sudah menyeluruh. Misalnya masyarakat dari Jakarta ke Jambi ingin ke Tanjab Barat melalui darat atau laut pun sudah disekat sebetulnya," katanya, Jumat (23/4/2021).
Soal aturan tambahan yang ada, pihaknya telah melakukan vidcon bersama pihak Provinsi Jambi terkait pembahasan aturan yang ada.
• Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya
• Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Perusahaan Otobus di Jambi Minta Informasi Resmi Diberikan
• Antisipasi Kriminalitas Meningkat di Muarojambi, Polisi Tingkatkan Patroli Rutin di Wilayah Rawan
Disampaikannya, pada aturan tambahan, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan namun sangat diperketat dalam melakukan perjalanan.
"Addendum dari 22 April hingga 5 mei itu adalah peningkatan pemeriksaan, masyarakat masih bisa tapi syaratnya diperketat. Bagi pelaku perjalanan harus ada tes covid. Jadi 1x24 jam sebelum pelaku perjalanan berangkat harus tes antigen dengan hasil non reaktif, dokumen itu yang diminta," pungkasnya.