Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Lengkap dengan Ketentuannya

Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadh

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .

Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Rebutan Lahan Tambang, Polres Sarolangun Buru Pelaku Pembunuhan Terhadap Alan

Baca juga: Promo KFC Hari Ini 22 April 2021 TBT The Best Thursday 10 Potong Ayam Goreng Rp 90.000

Baca juga: Keutamaan Salat Malam pada Bulan Ramadan

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.

Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.

Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:

- Bekerja/perjalanan dinas,

- Kunjungan keluarga sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved