Profil Penyidik KPK AKP Stefanus Robin, Di Akpol Ranking 5, Pernah Jabat Kapolsek dan Kabag Ops

AKP SR adalah penyidik KPK AKP Stefanus Robin diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan terima suap. AKP SR lulusan Akpol Angkatan 42.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.COM
ILUSTRASI. Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Seorang penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin ditangkap karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik KPK AKP Stefanus Robin sedang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan terima suap.

Penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Penelusuran Tribun, AKP Stepanus Robin alias AKP SR baru satu setengah tahun menjadi penyidik di KPK.

Dilihat dari webstie diohekaton.com, pria bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju merupakan lulusan Akpol Angkatan 42.

Stefanus merupakan lulusan Akpol yang meraih ranking 5 saat pendidikan.

Karir AKP Stepanus Robin

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Dia mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau Iptu.

Baca juga: AKP SR Penyidik KPK Yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Kisah Iptu Septia Intan Putri yang Diremehkan Saat Tes Akpol Karena Anak Tukang Sayur

Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP didapatkan Stefanus Robin ketika menjabat Kapolsek Gemolong.

Nama Stepanus mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera selatan.

Bukan karena prestasinya makanya namanya mencuat, tapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong di jabatan itu, yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait denga honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM tertanggal 29 April 2019, yang isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke AKP Stepanus.

Empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.

Skandal Pemerasan

AKP SR atau Stefanus Robin diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Stepanus membuat janji akan hentikan penyidikan kasus yang melibatkan wali kota termuda di Indonesia tersebut.

Ia ditangkap pada Selasa 21 April 2021.

Baca juga: Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Titian Orang Kayo Mustika Rajo, Badan Hingga Tiang Jembatan Retak

Baca juga: Siap-siap Rumah Pasien Covid-19 di Kota Jambi akan Dilabeli Bendera Zona

Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

"Nanti Polri akan memproses anggota tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

"Tapi sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu, kita tunggu proses yang dilakukan di KPK," pungkasnya.

KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP Stefanus Robin merupakan satu di antara penyidik yang menangani kasus itu.

Ancaman Hukuman

AKP Stepanus Robin bisa dijerat dua dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Baca juga: Produk Obat Perangsang Dipakai Gadis Ini ke Teman Wanita dan Pria, Ternyata Begini Reaksinya

Baca juga: Marak Fenomena Perang Sarung Warga Jambi Khawatir Picu Perang Antar Kampung

Baca juga: BREAKING NEWS Rebutan Lahan Tambang Emas di Sarolangun, Satu Orang Tewas Ditikam di Perut

Baca juga: Nasib Buruk Keluarga Nurdin Abdullah, Anaknya Kini Dicopot dari Staf Khusus Gubernur Sulsel

Hal ini dikatakan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat siaran pers, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

AKP Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur Polri yang menangani kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Menurut Kurnia Ramadhana, jika dugaan pemerasan itu benar, AKP Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

"Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," katanya

Dia menyebut pemerasan itu menjadikan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.

Hal ini tidak terlepas dari sejumlah skandal di internal KPK belakangan ini.

"Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan, sampai dugaan pemerasan kepada kepala daerah," katanya.

ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru dan pengelolaan internal kelembagaan itu oleh para komisioner KPK.

Menurutnya, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, anggapan publik terkait kinerja KPK selalu bernada negatif.

Catatan ICW sepanjang 2020 setidaknya ada enam lembaga survei yang mengonfirmasi hal tersebut.

"Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi," ujarnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS Hujan Deras Jalan di Desa Merangin Putus Total, Ini Jalan Utama

Baca juga: Komunikasi Terakhir Kapal Selam KRI Nanggala 402, Minta Otorisasi Penembakan Torpedo saat Latihan

Baca juga: Sosok AKP Stepanus Robin Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved