Berita Kota Jambi
Siap-siap Rumah Pasien Covid-19 di Kota Jambi akan Dilabeli Bendera Zona
Jauharul Ihsan, Camat Alam Barajo Kota Jambi menyebutkan akan terapkan pelabelan di rumah pasien Covid-19. Rumah pasien Covid-19 akan dilabeli
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jauharul Ihsan, Camat Alam Barajo Kota Jambi menyebutkan akan terapkan pelabelan di rumah pasien Covid-19. Rumah pasien Covid-19 akan dilabeli menggunakan bendera berwarna.
Warna bendera di rumah pasien Covid-19 tergantung zona yang disandangkan pada setiap RT.
"Kalau pelabelan dengan bendera diterapkan harapannya dapat mempermudah penanganan," ucap Ihsan, Kamis (22/04/2021).
Pelabelan di rumah-rumah pasien Covid-19, juga merupakan cara menetapkan zona pada setiap RT.
"Tapi kita harapkan jangan sampai ada yang terkonfirmasi Covid-19," katanya.
Suatu RT akan dikatakan zona hijau ketika tidak ada kasus Covid-19 sama sekali. Kemudian satu RT akan dikatakan zona kuning jika 1-2 rumah terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan oren 3-5 kasus, dan zona merah 5 ke atas.
Data tersebut akan selalu diperbaharui selama 7 hari terakhir. Karena, Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang akan diperbarui setiap dua pekan sekali.
Intruksi Mendagri RI No.09 Tahun 2021 tentang Penetapan Status PPKM bagi Provinsi Jambi dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dalam wilayah Kota Jambi.
Penerapan tersebut merupakan satu di antara bentuk terapan PPKM berskala mikro di Kota Jambi.
Pelabelan akan dilakukan di setiap rumah, yang akan diawasi banyak pihak. Mulai dari Babinsa, Babinkamtibmas, Denramil, Polsek, para Kasi Trantib, dan koordinasi juga dengan Puskesmas.
Karena, pihak tersebut akan kembali melakukan patroli.
Lebih lanjut, terus mengadakan patroli keliling penerapan protokol kesehatan sampai tingkat RT.
Posko Covid-19 sampai tingkat kelurahan yang sudah ada pada 2020 diaktifkan kembali.
Terpisah, seluruh wilayah di Kota Jambi hingga tingkat RT akan menerapkan hal serupa.
Kesepakatan ditetapkan pada rapat koordinasi terbatas, Rabu (21/04/2021) sore.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Produk Obat Perangsang Dipakai Gadis Ini ke Teman Wanita dan Pria, Ternyata Begini Reaksinya
Baca juga: BPBD Tebo Imbau Masyarakat Waspadai Luapan Air Sungai Batanghari Jika Hujan Deras
Baca juga: Hari Keempat Lockdown, Warga Pungut Mudik Kebingungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jauharul-ihsan-camat-alam-barajo-kota-jambi3.jpg)