PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara
Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan PT Universal Support atas wanprestasi dua perusahaan tambang
“Pengadilan telah menyatakan kami sebagai pengangkut dan pembeli batu bara tunggal dan ekslusif, berdasarkan perjanjian a quo dan wajib diikutsertakan dalam penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, setiap tahunnya sampai jangka waktu perjanjian berakhir,” ujarnya.
Dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, Universal Support sudah menggelontorkan investasi besar. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang yang semestinya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.
Selain itu, Universal Support juga telah menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility. Tercatat sebanyak lima desa di lingkar tambang menerima bantuan dari Universal Support.
Rinciannya, mulai dari Desa Hajran, Desa Matagual, Desa Kotoboyo, Desa Sungai Ruan Ilir dan Desa Sungai Ruan Ulu. Bahkan, Universal Support turut menggelontorkan bantuan bulanan untuk Suku Anak Dalam, yang merupakan penduduk asli di Provinsi Jambi yang dikenal memiliki karakter nomaden atau berpindah-pindah tempat tinggal.
Lebih lanjut, Universal Support juga membuka akses Jalan menuju desa Matagual dan Desa Hajran, termasuk pembangunan jalan Pemda sepanjang 1,5 kilometer di Desa Kotoboyo. Hal ini dinilai berkontribusi mendongkrak roda perekonomian sejumlah desa setempat.
“Selama proses di pengadilan, kami menghormati dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan. Alhasil kegiatan CSR juga terpaksa ikut berhenti juga. Kami berharap dapat beroperasi kembali supaya program-program positif bisa berjalan lagi,” pungkas Nadarajah. (adv/dnu)
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Stefanus Robin dan Wali Kota Tanjung Balai Syahrizal Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Jadwal Kegiatan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Berkunjung ke Jambi Besok
Baca juga: Aktivitas PETI di Lahan Persawahan, Warga Maro Sebo Ulu Khawatir Soal Pertumbuhan Padi