Nasib Buruk Keluarga Nurdin Abdullah, Anaknya Kini Dicopot dari Staf Khusus Gubernur Sulsel

Nasib buruk menimpa keluarga Nurdin Abdullah setelah Gubernur Sulawesi Selatan non aktif itu terjerat kasus korupsi.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa/Instagram
Juru Bicara Nurdin Abdullah Veronica Moniaga dicopot. 

Nasib Buruk Keluarga Nurdin Abdullah, Anaknya Kini Dicopot dari Staf Khusus Gubernur Sulsel

TRIBUNJAMBI.COM -Nasib buruk menimpa keluarga Nurdin Abdullah setelah Gubernur Sulawesi Selatan non aktif itu terjerat kasus korupsi.

Setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK kini giliran anaknya yang dicopot dari jabatan staf khusus Gubernur. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sembilan orang Staf Khusus Nurdin Abdullah diberhentikan, satu di antara mereka adalah anak sulung Nurdin Abdullah, Putri Fatimah Nurdin.

Selain itu, ada Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga juga ikut diberhentikan.

Diketahui, Nurdin Abdullah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Sehingga dia dinonaktifkan dan posisinya dijabat pelaksana tugas Gubernur.

Baca juga: Keluarga di Wonosobo Geger, Istri Kaget Lihat Suami yang Dikira Mati 9 Tahun Lalu Tiba-tiba Muncul

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Bingung Prajurit Kopassus Bisa Dikeroyok Sampai Kritis: Ngapain di Situ?

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur ada sembilan stafsus yang terdata.

"Jadi dalam SK ada 2 stafsus untuk pimpinan. Stafsus Gubernur dan stafsus Wagub," katanya.

Namun yang di putus kontraknya ini yakni stafsus yang melekat di Gubernur.

Ia menjelaskan pemberhentian stafsus gubernur ini karena gaji mereka disesuaikan di tempat ia bertugas, dan sementara waktu Gubernur Sulsel saat ini sedang status non aktif, sehingga gajinya ikut dihentikan.

"Sekarang penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.

Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. (dok.tribun)

Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.

"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.

"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga di nonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tetap berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved